BERITA BARU | TEGAL — Kuasa Hukum, Ferry Junaidi SH didampingi Hilmi Mumammad SH menyampaikan perkara hukum yang menimpa klienya, Trisnaningsih (41).
Sebelumnya, Ia melaporkan orang tua kandung ke Polisi.
"Hari ini perkara penganiayaan orang tua terhadap korban, yaitu klien kami, yang termasuk anak kandungnya tetap bersikukuh kasus ini dilanjut," kata Ferry Junaedi usai mengawal perkara itu di Mapolresta Tegal Kota, Rabu 11 Oktober 2023.
Hal itu menyusul usai dilakukan mediasi antara pelaku dan korban di ruang unit PPA Polresta Tegal.
Masih dikatakanya, Pasal yang dikenakan dan disangkakan kepada pelaku menurutnya adalah UU No 44 ayat 1 tentang Kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara pihak Kepolisian Polresta Tegal hingga saat ini belum memberikan keterangan.
Kasus itu berawal dari percekcokan antara Trisna Ningsih dengan ZA ayahnya di salah satu rumah ZA di daerah Tegal beberapa waktu lalu.
Tak terima di aniaya, Trisnaningsih akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polresta Tegal Kota. (RN)
Social Header