BERITA BARU | BREBES — Sejumlah aktivis yang menamakan diri Pemerhati Lingkungan Desak Pemda teribkan Peraturan Daerah (Perda) penegakan tentang kerusakan lingkungan.
Koordinator Pemerhati, Rien Handayani menyebut miris banyak pohon jadi korban kerusakan lantaran banyaknya baliho terpasang dengan tertancap paku.
"Tusukan–tusukan paku akan menyebabkan kerusakan dalam bentuk kompartementaslisasi. Hal itu disebabkan pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuhnya. jika ada benda asing tertanam di dalamnya akan mengganggu proses fisiologi tanaman dan mengurangi tekstur kayu pada pohon,"kata Rien dalam keteranganya, Senin (17/7).
"Kekuatan kayu pun akan berkurang karena pohon mudah terinfeksi penyakit seperti jamur dan bakteri karena banyaknya pintu bagi hama dan penyakit pada kulit pohon, dan dalam waktu panjang akan mengakibatkan pohon keropos," terangnya.
Atas hal tersebut, Pemerhati akan mendesak penegak perda untuk melakukan tindakan.
"Kami mendesak Pemda untuk tegakan perda, jika dalam 2x24 jam tidak ada tindakan nyata, kami akan melakukan aksi demo," tegasnya.
Senada disampaikan Subhan, dikatakanya Pemda terkesan sangat lemah dalam menegakan perda.
"Kami menilai Penegak perda terkait hal tersebut terkesan lemah, tidak bertaring, ini ada apa, meski ini adalah jelang momen politik dimana banyak baliho baliho para caleg terpampang di pohon dengan dipaku dan itu jelas melanggar Perda kok tidak berani menertibkan, ada apa," tanyanya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, Laode Aris Vindar Nugroho saat dihubungi melalui aktivis mengaku penertibanya harus berdasar aduan masyarakat.
"Kami harus berdasarkan adanya surat aduan masyarakat, hal itu lantaran dalam proses penertiban dilapangan, tidak menutup kemungkinan akan dipertanyakan salah satu pendukung partai atau caleg, sehingga ketika berdasarkan surat aduan kami bisa menunjukan,"ujar Laode.
Lebih jauh di sampaikan Rien Handayani, " Tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah membantu Bupati memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang tata lingkungan, pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan, konservasi dan kemitraan lingkungan serta kebersihan dan pertamanan serta tugas pembantuan," kata Rien. (RN)
Social Header