BERITA BARU | BREBES — Sebuah perusahaan tanpa nama diketahui melakukan aktivitas pengurugan, meski diduga belum kantongi ijin lingkungan serta sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Dilahan persawahan seluas kurang lebih 5 hektar, terpantau puluhan damtruck besar bermuatan material tanah urug lalu lalang di jalan lingkar Utara (Jalingkut) mengisi sebuah lokasi lahan di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Bersamaan aktifitas pengurugan tersebut juga terlihat terbangun pondasi benteng keliling batu kali serta puluhan pekerja juga sedang mendirikan sebuah pos jaga.
Didapati keterangan dari salah satu pengawas lapangan yang berhasil di konfirmasi menyebut pemborong pengurugan itu bernama Toto warga brebes, namun dirinya tidak tahu menahu siapa pemilik lahan atau owner tersebut.
"Kalau pemborong pengurugannya Mas Toto, ini proses penataan lahan dulu, belum diketahui untuk pabrik apa, tapi informasinya untuk gudang milik pak Eling santoso atau Kimyong seorang pengusaha warga Tegal," kata pengawas tersebut, Jumat,(16/06)
Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Tety Yuliana saat dikonfirmasi terkait lahan itu mengatakan, dilokasi tersebut untuk sewa gudang.
"Untuk lahan itu pihak kami sudah Kroscek ke lapangan, dan itu intinya pada proses awalnya sewa gudang, yaitu PMA (Penanaman Modal Asing) punya Pak Eling santoso atau Kimyong, tapi seiring berjalannya waktu dia sedang memproduksi sampel sampel, belum memproduksi, tapi membuat contoh contoh untuk ditawarkan," beber Tety tanpa memberikan jawaban lengkap tentang apa sudah dilengkapi perijinan lingkungannya, Jumat (6/06).
Masih dijelaskan Tety, tugas Pemerintah kabupaten untuk tidak gegabah mengambil tindakan. Sebab PMA adalah kewenangan pusat yaitu di Kementerian.
"Sesuai dengan diskusi kemarin bersama dinas terkait, Pemerintah Kabupaten untuk tidak gegabah mengambil tindakan sendiri, karena Kewenangan ada dipusat, takut salah, Jadi ketika ada laporan dari masyarakat atau rekan rekan media, akan kami cek kelapangan klarifikasi mana saja yang mungkin tidak lengkap, setelah itu kami sampaikan ke PKPN, lewat Penindakan Pengendalian dan nanti pusat akan turun," lanjut Tety lagi.
Terpisah Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, Afroni menambahkan lahan tersebut yang mengurus orang mantan Pemda Brebes.
"Kalau lahan yang kecil kecil itu biasanya lewat Kohadi (orang kepercayaan mantan pemimpin Pemkab Brebes, red) tapi tidak tahu milik siapa PT nya apa, konsultan perijinan lokalnya siapa juga tidak tahu," ungkap Afroni.
Diketahui Afroni, lahan tersebut milik Eling Santoso atau Kim Yong.
'Amdal untuk lahan Eling santoso atau Kimyong jika untuk pergudangan sudah, namun jika beralih peruntukanya diketahui untuk pabrik harus menyesuaikan, Walaupun kecil itukan suply karena memproduksi barang bangun menjadi barang jadi, tentu ijinnya harus menyesuaikan," terang Afroni.
Sementara Kohadi, salah satu nama yang di sebut Afroni ketika dikonfirmasi melalui telepon Selular mengaku semua perijinan dalam proses, namun pihaknya belum bisa menunjukan bukti salinan proses perijinannya.
Terpisah salah satu tokoh pemuda Desa Klampok, yang mengaku pihak BUMDES Desa Klampok mengaku belum mengetahui proyek tersebut.
"BUMDES Klampok sudah 2 kali mendatangi, ini ada agenda tanggal 26 bulan ini menanyakan kembali ijin lokasi dan operasional juga, sementara yang disebut untuk gudang diseberang lahan yang sedang diurug sudah beroperasi," kata salah satu yang mengaku BUMDES Klampok tersebut, Senin malam (19/06).
Menanggapi hal tersebut, ketua Indonesia Berantas Korupsi (IBK), Leo Nardi menyayangkan investor di Brebes yang mengabaikan aturan.
"Kami mendukung investor masuk ke Brebes sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, namun apapun alasannya mestinya mereka tunduk pada aturan melalui prosedur yang sudah ditentukan oleh UUPPLH. Dimana sebelum melakukan aktivitas harus melengkapi semua dokumen perijinan dahulu," Kata Leo Nardi.
"Dan ini, lanjutnya, kami menyayangkan lantaran mereka diduga abaikan aturan itu, juga tidak diketahui perusahaan apa yang menanamkan investasi di situ, tetapi tiba tiba ada aktivitas pengurugan dan pembangunan pondasi benteng, yang dengan alasan klasik untuk pembangunan pergudangan," lanjutnya.
"Ini jelas pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tertuang pada UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1), Juga sangsi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119," kata Leo Nardi pada Senin (9/06/23). (Rn)
Social Header