BERITABARU | BREBES — Gedung megah milik Pemerintah Kabupaten Brebes dengan fasilitas dan ornamen yang apik dan baru beberapa waktu lalu diresmikan kini menjadi sorotan. Pasalnya, Gedung yang dibangun dengan biaya sekiatar 110 milyar di klaim menggunakan ornamen batik BangSin tanpa ijin.
Merasa karyanya dijadikan ornamen tanpa ijin, Pemilik merek Batik BangSin, Ali Hasbi Assidqi diketahui melayangkan surat somasi kepada Bupati Brebes, karena ia merasa dirugikan atas karyanya.
Diketahui surat somasi telah dilayangkan ketiga kalinya, namun tanpa tanggapan hingga akhirnya pada Senin (26/12) siang, pihaknya mendatangi gedung kantor KPT tersebut sekaligus untuk mencocokan karyanya.
Ali Habsi Alsidiqi melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Sholeh mengatakan, Batik BangSin terdaftar di Kemenkumham dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri bernomor EC 00201701012 tertanggal 25 April 2017.
"Berdasarkan catatan hak cipta tersebut Ali Hasbi adalah merupakan pemilik sah atas motif Batik BangSin secara hukum," ujar Ahmad Sholeh.
"Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dimiliki klien kami, maka penggunaan Motif Batik BangSin hanya dimiliki oleh klien kami atau pihak lain yang mendapatkan izin penggunaan dari klien kami sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta," lanjutnya.
Soleh menyebut bahwa penggunaan motif Batik Bangsin tanpa hak dan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Atas dasar hal tersebut, Ali Hasbi mengajukan surat somasi III kepada Bupati Brebes untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan yang menggunakan Motif Batik BangSin paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Surat somasi.
Sementara itu, seperti dikutip dari beberapa narasumber lain, Pihak Pemda Brebes melalui Sekda Djoko Gunawan sudah menerima somasi dari pengusaha Batik BangSin.
Dijelaskanya setelah nota dinas turun maka ia meminta Bagian Hukum Setda Brebes untuk mendalami somasi tersebut, selanjutnya kordinasi dengan perangkat daerah terkait karena waktu awal pembangunan telah melibatkan konsultan.
"Kami sudah menerima somasi dari pengusaha Batik BangSin, kemudian setelah nota dinas turun maka kita minta bagian hukum untuk mendalami somasi tersebut. Saat ini sedang dikaji, apakah memang mirip dengan Batik BangSin atau tidak. Jadi kita mohon waktu saat ini sedang kita dipelajari," tandasnya seperti dikutip dari sumber lain. (RN)
Social Header