BERITABARU.ID | BREBES – Hasil temuan Inspektorat Laporan Hasil Pemeriksaan Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes di limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Brebes melalui auditor Pembangunan, Adi Susanto membenarkan LHP audit mengatakan, pelimpahan LHP atas audit Desa Pamedaran tersebut telah dilimpahkan ke APH lantaran batas waktu yang diberikan inspektorat telah melampaui batas waktu.
“Ya, hasil audit dari inspektorat telah kami limpahkan ke APH mulai hari ini, ini kami lakukan sesuai dengan prosedur dan kerjasama APH Brebes karena hingga batas waktu yang di tentukan dalam pengembalian tidak terealiasi, sehingga sejak hari ini LHP kami limpahkan," tegas Adi, pada Senin (15/8), saat ditemui dikantornya.
Ia menyebutkan, indikasi dugaan penyelewengan hingga 500 juta lebih.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap laporan tersebut, kami menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa baik yang bersumber dari Bantuan Provinsi 2019 dan Dana Desa (DD) tahun 2021," beber Adi.
Ia menyebut dari hasil pemeriksaan ditemukan ada kekurangan/penyimpangan keuangan senilai Rp 115 juta dari kegiatan proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019.
Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga menemukan adanya kekurangan anggaran senilai Rp 500 juta dari kegiatan jalan usaha tani, kegiatan desa siaga dan lainnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021.
Ia menambahkan, terkait dengan laporan dimaksud pihaknya sudah beberapa kali memanggil kepala desa bersangkutan. Pihaknya juga sudah membuat resume hasil temuan untuk kemudian ditujukan kepada kepala desa.
"Dan Pak Kuwu sudah menandatangani resume tersebut, artinya yang bersangkutan telah mengakuinya,"terang Adi.
Adi juga menjelaskan, upaya pembinaan telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Brebes untuk jangka waktu 60 hari terhitung mulai Tanggal 14 Juni 2022 untuk bisa mengembalikan hasil temuan dimaksud. Namun hingga sekarang pihaknya tidak lagi bisa menghubunginya lagi.
Dan karena sudah melampaui batas waktu yang telah diatur, saat ini penanganan tersebut sudah dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Sesuai dengan perjanjian, kalau sudah 60 hari tidak ada penyelesaian di Inspektorat, maka penanganan bergeser ke APH,"jelas Adi.
Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut? Ade mengaku, berdasarkan keterangan dari para perangkat dan stakeholder, dugaan penyimpangan dana tersebut hanya mengerucut pada satu orang saja. "Yakni Pak Warji selaku Kepala Desa," pungkas Adi Susanto.
Sementara Opink Maryono ketua DPC YBI Brebes yang turut memantau perkara tersebut mengatakan, " kami mengapresiasi pihak inspektorat yang telah melakukan tugas sesuai dengan SOP, namun kami juga tercengang ternyata informasi dari audit inspektorat Brebes ada dugaan indikasi penyelewengan hingga angka 500 juta lebih, dan ini menjadi perhatian kami.
"YBI berharap juga kepada APH untuk menindak sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi di temukan adanya kerugian hingga 500 juta rupiah," tutur Opink.
Ia menyebut jika kasus ini menguap, pihaknya akan melakukan audiensi atau aksi turun ke jalan untuk mengawal agar prosesnya terus berjalan.
"Jika kasus ini mandeg, kami dari YBI bersama masyarakat akan melakukan audiensi ataupun turun ke jalan, hal itu sebagai bagian dari pemberantasan korupsi dan juga untuk sok terapi kepada oknum kepala desa lain," ujarnya. (RN)
Social Header