Breaking News

Mantan Bupati Labura dan Labusel Divonis 16 Bulan Penjara


BERITABARU.ID, MEDAN | Walau sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung maupun eks Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung, akhirnya divonis masing-masing 16 bulan penjara dalam persidangan secara video conference (vidcon) di Ruang Sidang Cakra 2 PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/2/2022) petang. 

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu secara estafet dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dihadiri Desi Situmorang.

Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada padanya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menyetujui usulan agar Dana Bagi Hasil (DBH) pemungutan/pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan dijadikan sebagai dana insentif kepada bupati, wakil bupati, para pejabat hingga pegawai di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di kabupaten masing-masing.

Haji Buyung maupun H Wildan Aswan Tanjung (register perkara berbeda) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Yakni bersama-sama dan berkelanjutan secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Terdakwa Haji Buyung memang telah mengembalikan uang insentif yang telah diterimanya sejak tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp596 juta ke kas daerah.

Para pejabat dan para pegawai lainnya juga telah mengembalikan uang insentif tersebut total sebesar kerugian keuangan negara Rp2,18 miliar lebih.

Demikian juga H Wildan Aswan Tanjung telah mengembalikan uang insentif dana pemungutan PBB sebesar Rp596.872.580 beserta para pejabat dan pegawai lainnya total sebesar kerugian keuangan negara Rp1.966.683.208.

Kedua mantan bupati pun tidak dikenakan pidana tambahan tambahan membayar iang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai bupati tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan. Namun hal itu tidak menghapus perbuatan tindak pidannya.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masing-masing lebih rendah 2 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu Hendri Edison Sipahutar baik H Buyung maupun H Wildan Aswan Tanjung dituntut agar dihukum 18 bulan penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (MB/torus)

© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI