BERITABARU.ID, KLATEN | Babinsa Koramil 08 Ngawen Kodim 0723 Klaten Kopda Rosid melakukan pendampingan penyerahan Sertifikat Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Tim BPN Kabupaten Klaten.
Kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Kwaren Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten (03/12/2021).
Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat seluruh Indonesia.
Petugas dari Dinas Pertanahan Kabupaten Yusuf SH. MH dalam sambutanya mengatakan progam ini harus segera dilaksanakan karena sudah mejadi perintah dari pemerintah pusat dan agar masyarakat merasa aman sudah mempuyai sertifikat yang sah dimata hukum.
"Program ini adalah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang percepatan PTSL di seluruh Indonesia yang merupakan program nasional dan harus secepatnya di selesaikan," jelasnya.
Sementara itu di konfirmasi terpisah, Danramil 08 Ngawen Kapten Inf Purwanto mengatakan bahwa sebagai Babinsa sudah semestinya berada di desa untuk mendampingi disetiap kegiatan apalagi seperti pelaksanakan pembagian sertifikat tanah program PTSL.
“Keberadaan Babinsa guna memberikan rasa aman kepada masyarakat saat penerimaan sertifikat tanah dari progam PTSL agar pelaksanaanya berjalan dengan aman dengan lancar,” ucap Danramil 08 Ngawen.
Dalam kegiatan tersebut, tak lupa juga Babinsa mengimbau kepada masyarakat yang hadir agar selalu mematuhi prokes yaitu memakai masker dan mengatur jarak dan mencuci tangan dengan sabun mengingat situasi saat ini masih pandemi Covid-19. Hal ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Red)
Social Header